Seorang pakar telematika katakanlah namanya SU digugat oleh kliennya karena telah menyebarkan data-data milik kliennya tanpa persetujuan dari si pemiliknya. Parahnya adalah SU mempublikasikannya melalui media massa. Pengacara sang klien menyebut bahwa SU telah melanggar kode etik profesi teknologi informasi. Benarkah demikian?
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
Mantra sebagaimana dikemukakan Poerwadarminta (1988: 558) adalah:
Pada tahun 1965, Djikstra menyelesaikan sebuah masalah sinkronisasi yang beliau sebut dengan dining philisophers problem. Dining philosophers dapat diuraikan sebagai berikut: Lima orang filosuf duduk mengelilingi sebuah meja bundar. Masing-masing filosof mempunyai sepiring spageti. Spageti-spageti tersebut sangat licin dan membutuhkan dua garpu untuk memakannya. Diantara sepiring spageti terdapat satu garpu.
Ketika kesendirian membuat perasaan mati karena sepi. Ketika ilusi semakin menampakan bayangannya menawarkan kebahagiaan yang semu, kebahagiaan yang mudah sekali apabila kita bermimpi ini itu. Aku bertanya ikhwal hal dan sesuatu apa yang berada didalam hatiku ini, Semakin dalam kuresapi apa isi hati itu lebih dalam lagi dan lagi, semakin aku rasakan bahwa didalamnya tidak ada rasa apapun, tidak ada sesuatu pun, tidak ada seorangpun. Kosong, mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan semuanya.